Kasus Aborsi
Posted on Januari 25, 2009 by burhan
Polisi Terus Mencari Janin Korban Aborsi.
, Jakarta: Terkait kasus aborsi di Warakas, Tanjungpriuk, Jakarta Utara, polisi saat ini masih mencari janin bayi atau korban aborsi lainnya yang diduga dikubur dokter H.A.S. Ownie di sejumlah klinik miliknya. Berdasarkan hasil pemeriksaan, ternyata dokter Ownie mempunyai beberapa klinik cabang di wilayah Jakarta Utara dan Jakarta Timur. Diduga, korbannya lebih dari yang diakui tersangka karena praktik aborsi sudah dilakukan selama empat tahun. Kamis silam, dokter Ownie yang melakukan praktik aborsi di kliniknya di Warakas, Tanjungpriok, telah ditangkap polisi. Ia bersama seorang suster dan satu wanita yang melakukan aborsi ikut pula dijadikan tersangka. Di tempat praktiknya di Jalan Warakas 1, dokter Ownie mengaku telah 10 kali membantu menggugurkan kandungan. Janin dan yang sudah berupa jabang bayi dibuang di saluran air. Di sana, polisi menemukan beberapa janin bayi
sumber:
Analisis kasus:
Dari keterangan tersebut Subyek kejahatan atau tersangka dapat dibedakan sbb:
1. Tersangka Dokter Ownie (MedeDader) dapat dijerat dengan pasal 348 KUHP dengan hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.
2. Tersangka Suster (Medepleger) dapat dijerat dengan pasal 57 (1) KUHP karena membantu dokter berbuat melawan hokum dengan ancaman penjara sepertiga dari pidana maksimum.
3. Wanita yang yang sedang hamil (Doenpleger) dapat dijerat dengan pasal 346 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Jadi kasus tersebut merupakan kasus Abortus Provocatus Criminalis (terjadi karena sengaja) yaitu, karena adanya kesengajaan sang Ibu/perempuan untuk membunuh/menggugurkan bayi yang terdapat di dalam kandunganya. Hal ini dapat dilihat dari tindakan dari perempuan tersebut yang datang ke sebuah klinik tempat mengaborsi janin tersebut.
Unsur-unsur dari setiap pasal yang terdapat dalam kasus tersebut sebagai berikut:
1) Pada pasal 348 KUHP terdapat unsur-unsur sebagai berikut:
a. Hukuman Penjara 5 tahun 6 bulan.
b. Unsur obyektif: seorang perempuan.
c. Unsur Materiil: Adanya kesengajaan menggugurkan atau membunuh kandungan seorang perempuan .
d. Adanya izin perempuan tersebut.
e. Cara membunuh baik dengan obat yang diminum maupun dengan alat-alat yang dimaksukkan melalui kemaluan.
f. Unsur Subyektif: Jika seorang tabib, bidan atau ahli obat (dokter pada jaman sekarang) yang membantu kejahatan pada pasal, berbuat atau membantu salah satu kejahatan dalam pasal 347 dan 348, maka bagi mereka hukumanya ditambah dengan sepertiganya dan dapat dipecat dari jabatanya. (pasal 349)
g. Unsur keadaan: Pembunuhan dilakukan pada saat perempuan tersebut melahirkan (mengandung bayi).
h. Jika perempuan itu mati maka dapat dihukum penjara selama-lamanya 7 tahun.
2) Pada pasal 57 (1) terdapat Unsur-unsur sebagai berikut:
a. Adanya kerja sama yang sadar.
b. Ditujukan kepada hal yang dilarang oleh Undang-undang.
c. Adanya pelaksanaan secara fisik.
d. Yang dikurangi sepertiga bukan merupakan putusan hakim, tetapi maksimum hukuman pokok yang diancamkan pada kejahatan.
e. Kalu sebagai suster dimungkinkan juga melakukan seperti yang dilakukan dokter, sehingga hukuman bisa seperti dokter yaitu 5 tahun 6 bulan (pasal 348 KUHP) atau sebaliknya yaitu dengan sebagai pembantu untuk mengambilkan alat (Medeplichtig). (harus melihat duduk perkaranya terlebih dahulu).
3) Pasal 346 KUHP terdapat Unsur-unsur sebagai berikut:
a. Unsur Subyektif: Seorang perempuan.
b. Hukuman Penjara 4 tahun.
c. Unsur keadaan: adanya rasa takut atau rasa malu akan diketahui lahirnya anak tersebut.
d. Unsur materiil: Adanya kesengajaan menggugurkan atau membunuh kandunganya atau menyuruhan orang lain untuk itu.
e. Unsur Obyektif: Sejak kandungan berumur 1 hari, yaitu sejak terjadinya konsepsi (bertemunya atau menjadi satunya antara seperma dan ovum).
f. Cara membunuh baik dengan obat yang diminum maupun dengan alat-alat yang dimaksukkan melalui kemaluan.
g. Perbuatanya dengan menyuruh orang lain bukan karena Ia melakukan sendiri.
MENGANALISIS KASUS SESUAI DENGAN UNSUR-UNSURNYA
“ABORSI”
Untuk Memenuhi Tugas Terstruktur 1
Mata Kuliah Kejahatan Terhadap Subyek Hukum
Dosen: Setiawan Nurdayasakti S.H.,M.H
Oleh:
AWAM WIWOAJI
NIM: 0810110094
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar