Selasa, 16 Maret 2010

Menganalisis kasus aborsi sesuai dengan unsur-unsur

Kasus Aborsi
Posted on Januari 25, 2009 by burhan



Polisi Terus Mencari Janin Korban Aborsi.
, Jakarta: Terkait kasus aborsi di Warakas, Tanjungpriuk, Jakarta Utara, polisi saat ini masih mencari janin bayi atau korban aborsi lainnya yang diduga dikubur dokter H.A.S. Ownie di sejumlah klinik miliknya. Berdasarkan hasil pemeriksaan, ternyata dokter Ownie mempunyai beberapa klinik cabang di wilayah Jakarta Utara dan Jakarta Timur. Diduga, korbannya lebih dari yang diakui tersangka karena praktik aborsi sudah dilakukan selama empat tahun. Kamis silam, dokter Ownie yang melakukan praktik aborsi di kliniknya di Warakas, Tanjungpriok, telah ditangkap polisi. Ia bersama seorang suster dan satu wanita yang melakukan aborsi ikut pula dijadikan tersangka. Di tempat praktiknya di Jalan Warakas 1, dokter Ownie mengaku telah 10 kali membantu menggugurkan kandungan. Janin dan yang sudah berupa jabang bayi dibuang di saluran air. Di sana, polisi menemukan beberapa janin bayi
sumber:





Analisis kasus:
Dari keterangan tersebut Subyek kejahatan atau tersangka dapat dibedakan sbb:
1. Tersangka Dokter Ownie (MedeDader) dapat dijerat dengan pasal 348 KUHP dengan hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.
2. Tersangka Suster (Medepleger) dapat dijerat dengan pasal 57 (1) KUHP karena membantu dokter berbuat melawan hokum dengan ancaman penjara sepertiga dari pidana maksimum.
3. Wanita yang yang sedang hamil (Doenpleger) dapat dijerat dengan pasal 346 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Jadi kasus tersebut merupakan kasus Abortus Provocatus Criminalis (terjadi karena sengaja) yaitu, karena adanya kesengajaan sang Ibu/perempuan untuk membunuh/menggugurkan bayi yang terdapat di dalam kandunganya. Hal ini dapat dilihat dari tindakan dari perempuan tersebut yang datang ke sebuah klinik tempat mengaborsi janin tersebut.
Unsur-unsur dari setiap pasal yang terdapat dalam kasus tersebut sebagai berikut:
1) Pada pasal 348 KUHP terdapat unsur-unsur sebagai berikut:
a. Hukuman Penjara 5 tahun 6 bulan.
b. Unsur obyektif: seorang perempuan.
c. Unsur Materiil: Adanya kesengajaan menggugurkan atau membunuh kandungan seorang perempuan .
d. Adanya izin perempuan tersebut.
e. Cara membunuh baik dengan obat yang diminum maupun dengan alat-alat yang dimaksukkan melalui kemaluan.
f. Unsur Subyektif: Jika seorang tabib, bidan atau ahli obat (dokter pada jaman sekarang) yang membantu kejahatan pada pasal, berbuat atau membantu salah satu kejahatan dalam pasal 347 dan 348, maka bagi mereka hukumanya ditambah dengan sepertiganya dan dapat dipecat dari jabatanya. (pasal 349)
g. Unsur keadaan: Pembunuhan dilakukan pada saat perempuan tersebut melahirkan (mengandung bayi).
h. Jika perempuan itu mati maka dapat dihukum penjara selama-lamanya 7 tahun.

2) Pada pasal 57 (1) terdapat Unsur-unsur sebagai berikut:
a. Adanya kerja sama yang sadar.
b. Ditujukan kepada hal yang dilarang oleh Undang-undang.
c. Adanya pelaksanaan secara fisik.
d. Yang dikurangi sepertiga bukan merupakan putusan hakim, tetapi maksimum hukuman pokok yang diancamkan pada kejahatan.
e. Kalu sebagai suster dimungkinkan juga melakukan seperti yang dilakukan dokter, sehingga hukuman bisa seperti dokter yaitu 5 tahun 6 bulan (pasal 348 KUHP) atau sebaliknya yaitu dengan sebagai pembantu untuk mengambilkan alat (Medeplichtig). (harus melihat duduk perkaranya terlebih dahulu).

3) Pasal 346 KUHP terdapat Unsur-unsur sebagai berikut:
a. Unsur Subyektif: Seorang perempuan.
b. Hukuman Penjara 4 tahun.
c. Unsur keadaan: adanya rasa takut atau rasa malu akan diketahui lahirnya anak tersebut.
d. Unsur materiil: Adanya kesengajaan menggugurkan atau membunuh kandunganya atau menyuruhan orang lain untuk itu.
e. Unsur Obyektif: Sejak kandungan berumur 1 hari, yaitu sejak terjadinya konsepsi (bertemunya atau menjadi satunya antara seperma dan ovum).
f. Cara membunuh baik dengan obat yang diminum maupun dengan alat-alat yang dimaksukkan melalui kemaluan.
g. Perbuatanya dengan menyuruh orang lain bukan karena Ia melakukan sendiri.


MENGANALISIS KASUS SESUAI DENGAN UNSUR-UNSURNYA
“ABORSI”

Untuk Memenuhi Tugas Terstruktur 1
Mata Kuliah Kejahatan Terhadap Subyek Hukum
Dosen: Setiawan Nurdayasakti S.H.,M.H



Oleh:
AWAM WIWOAJI
NIM: 0810110094

Pemerintah Daerah

LATAR BELAKANG

Pemerintah daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.

Pemerintah Daerah memepunyai beberapa fungsi yaitu:
a. Regulation function (mengatur Pemerintah Daerah dan masyarakat)
Menurut David lezer interpedence and international government, jika pemerintah daerah ingin merancang ke depan ada 3 mode yaitu:
(1) Regulation International mode:
Untuk memajukan daerah harus mencari informasi dari daerah lain agar tidak mengulangi kesalahan.
(2) Regulation koordinator mode
Yaitu untuk berkoordinasi atau bekerjasama dengan daerah lain
(3) Regulation kompetitif mode
Yaitu harus dapat bersaing dengan daerah lain yaitu harus dapat mempunyai fasilitas yang memperlancar persaingan.

b. Service fanction (Melayani Masyarakat)
Salah satu tolok ukur service yang baik yaitu pelayanan (service) itu dapat diukur atau harus sesuai dengan prosedur (aturan).

c. Protection function (Melindungi Masyarakat)
Melindungi di sini dalam arti yaitu melindung dari pengaruh atau pergolakan politik, melindungi moral dan spiritual masyarakat dengan siraman rohani dan juga melalui seminar atau pemberitahuan yang lain.



d. Development function (Pembangunan disegala bidang)
Yaitu di sini pemerintah daerah sebagai pelopor dari pembangunan di segala bidang baik pembangunan moral masyarakat maupun pembangunan gedung (fisik).

e. Intern control (mengawasi aktivitas pemerintah daerah dan masyarakat)
Yaitu dilihat dari lembaga yang mengontrol dan masyarakat yang dikontrol dapat dibagi sebagai berikut:
(1) Dari segi tempatnya:
 Intern control: yaitu mengatur/mengawasi ada dalam suatu ruangan dengan dikontrol. Missal: DPRD mengawasi pemerintah daerah melalui PERDA yang meminta persetujuan DPRD.
 Ekstern control: yaitu mengatur/mengawasi tidak dalam satu ruangan atau berada dalam suatu tempat. Missal: Pemerintah daerah mengatur masyarakatnya, pengadilan mengatur masyarakatnya dll.

(2) Dari segi waktunya:
 Represif: yaitu mengontrol dengan melakukan tindakan (a pos teory control).
 Prefenti: yaitu mengontrol dengan emlakukan pencegahan (a priory control)

Dari fungsi pemerintahan daerah tersebut dalam pelaksanaanya tentunya mempunyai hubungan sangat erat dimana antara yang satu dengan yang lainya saling melengkapi. Fuangsi tersebut tidak dapat berjalan tanpa adanyaa kewenangan, Sedangkan kewenangan tersebut diatur dalam UU.
Dalam fungsi pemerintah daerah sebagai Pengawas atau pengontrol yaitu sesuai dengan aturan yang mengaturnya yaitu UU No 32 Tahun 2004. Misalakan pasal 1 (5) UU No 32 Tahun 2004 yaitu, “Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan”. Pasal 1 (6) “Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia”.
Pasal 21 Dalam menyelenggarakan otonomi, daerah mempunyai hak:
a. mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya;
b. memilih pimpinan daerah;
c. mengelola aparatur daerah;
d. mengelola kekayaan daerah;
e. memungut pajak daerah dan retribusi daerah;
f. mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang berada di daerah
g. mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah; dan
h. mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam Peraturan perundangundangan

Pasal 22
Dalam menyelenggarakan otonomi, daerah mempunyai kewajiban:
a. melindungi masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan dan kerukunannasional, serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. meningkatkan kualitas kehidupan, masyarakat;
c. mengembangkan kehidupan demokrasi;
d. mewujudkan keadilan dan pemerataan;
e. meningkatkan pelayanan dasar pendidikan;
f. menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan;
g. menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak;
h. mengembangkan sistem jaminan sosial;
i. menyusun perencanaan dan tata ruang daerah;
j. mengembangkan sumber daya produktif di daerah;
k. melestarikan lingkungan hidup;
l. mengelola administrasi kependudukan;
m. melestarikan nilai sosial budaya;
n. membentuk dan menerapkan peraturan perundang-undangan sesuai dengan kewenangannya; dan
o. kewajiban lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Pasal 23
(1) Hak dan kewajiban daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 22 diwujudkan dalam bentuk rencana kerja pemerintahan daerah dan dijabarkan dalam bentuk pendapatan, belanja,. dan pembiayaan daerah yang dikelola dalam sistem pengelolaan keuangan daerah.
(2) Pengelolaan keuangan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara efisien, efektif, transparan, akuntabel, tertib, adil, patut, dan taat pada peraturan perundang-undangan.

Dari keterangan diatas merupakan sebagian aturan atau UU yang mengatur tentang Pemerintah Daerah dan masih banyak lagi aturan (PERDA) yang memngatur tentang pemerintah daerah. Aturan daerah tersebut mempunyai perbedaan disetiap daerahnya masing-masing. Pengaturan tersebuat biasanya mengatur tentang anggaran, alokasi tempat dan wilayah, kesehatan, pendidikan dan lain sebagainya sesuai dengan topografi dan keadaan wilayah masing-masing daerah. Walaupun Peraturan daerah ini mempunyai hirarki yang paling bawah dalam UU No 10 Tahun 2004 (P3) tapi harus tetap dilaksanakan dan tidak boleh bertentangan dengan peraturan Perundang-undangan yang berada di atasnya. Peraturan daerah ini merupan peraturan pelaksana dari peraturan perundang-undangan yang berada di atasnya tersebut.





RUMUSAN MASALAH

1) Apakah sudah efektif kinerja Pemerintah daerah sebagai penerapan “control function” bagi masyarakat maupun bagi pemerintah daerah sendiri?
2) Bagaimana Usaha Masyarakat untuk menanggulangi apabila adanya penyalahgunaan kewenangan Pemerintah Daerah dalam menerapkan “Control fuction” terhadap Masyarakat kecil?


PEMBAHASAN

1. Tidak mudah untuk menjawab hal tersebut karena kita masih harus melihat praktik di lapangan aktivitas-aktivitas yang merupakan representasi adanya perubahan tersebut.. Mengenai kinerja dan karier kepala daerah, belum ada kejelasan. Akan tetapi hubungan yang terjadi antara DPRD dengan kepala daerah alam pasal 19 ayat 2 undang-undang ini mengatakan bahwa penyelenggara pemerintahan daerah adalah pemerintah daerah dan DPRD, kemudian pada pasal 40 ditegaskan bahwa DPRD berkedudukan sebagai unsur pemerintahan daerah, yang bersama-sama dengan kepala daerah membentuk dan membahas Perda dan APBD (pasal 42 ayat 1 huruf a.,b.) Melihat konteks seperti ini, maka pola hubungan yang dikembangkan adalah kemitraan atau partnership. Dalam pola hubungan seperti ini, DPRD tidak dapat menjatuhkan kepala daerah, dan sebaliknya kepala daerah tidak memiliki akses untuk membubarkan DPRD.
Hubungan kemitraan pada realisasinya tidak hanya didasarkan pada peraturan-peraturan perundangan semata akan tetapi juga mengacu pada nilai dan budaya yang berkembang dalam masyarakat lokal, sehinga dapat dijalin hubungan yang harmonis, saling menghargai, menghormati dan transparans tanpa harus mengorbankan sikap kritis dan sensitif dari DPRD. Pengalaman yang lalu dapat diambil sebagai pelajaran, hubungan kemitraan yang kebablasan, khususnya dalam hal penyusunan APBD yang terkesan mengedepankan kepentingan pribadi atau kelompok harus dihindarkan. Ada harapan dengan Undang-undang 32 tahun 2004 dikembangkan sikap kemitraan dengan dikawal oleh penegakkan hukum terhadap praktik-praktik KKN di daerah.
Penjabaran dari hubungan yang harmonis harus ditempatkan pada relnya masing-masing. Khusus untuk DPRD, undang-undang memberikan tiga fungsi pokok yaitu : Fungsi Legislasi, anggaran dan (kontrol) pengawasan (pasal 41). Sedangkan kepala daerah memiliki tugas dan wewenang memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD (pasal 25, huruf a).
Kepala daerah dalam kedudukannya sebagai kepala eksekutif, selain menguasai APBD juga dilengkapi perangkat yang cukup memadai, baik berupa biro (di provinsi), dinas-dinas daerah (di Kota/kabupaten) maupun lembaga teknis yang kesemuanya merupakan unsur pelaksana. Karena tugasnya yang bersifat administratif dan rutin. Persoalan muncul ketika DPRD sebagai lembaga politik menghadapi para birokrat daerah ini, karena masih ada anggota DPRD yang kurang memiliki pengetahuan dan pemahaman yang memadai, selain itu seringkali kurang diback up data atau informasi yang akurat. Disamping itu, berdasarkan penelitian beberapa lembaga, antara lain LIPI dan LAN, dalam era reformasi ini, pada umumnya pelaksanaan fungsi DPRD Kabupaten/Kota masih mempunyai kelemahan-kelemahan antara lain sebagai berikut :
Fungsi legislasi :
1) sebagian besar inisiatif Peraturan Daerah (Perda) datang dari Eksekutif.
2) kualitas Perda masih belum optimal, karena kurang mempertimbangkan dampak ekonomis, sosial dan politis secara mendalam.
3) kurangnya pemahaman terhadap permasalahan daerah.

Fungsi anggaran :
1) belum memahami sepenuhnya sistem anggaran kinerja.
2) belum cukup menggali aspirasi masyarakat dalam proses perencanaan pembangunan partisipatif.
3) kurangnya pemahaman terhadap potensi daerah untuk pengembangan ekonomi lokal.
Fungsi (kontrol) pengawasan :
1) belum jelasnya kriteria untuk mengevaluasi kinerja Eksekutif, karena Daerah belum sepenuhnya menerapkan anggaran kinerja dengan indikator keberhasilan yang jelas.
2) hal tersebut mengakibatkan penilaian yang subjektif.
3) terkadang pengawasan berlebihan dan/atau KKN dengan Eksekutif.

Jadi dapat disimpulkan bahwa dalam prinsipnya kinerja Pemerintah Daerah baik pemerintah daerah (eksekutif) maupun DPRD (legislatif) belum maksimal yaitu dapat dilihat dari banyaknya praktek KKN di daerah-daerah baik dalam perekrutan PNS maupun dalam hal lain di daerah kota maupun provinsi. Selain itu masih banyak dari anggota DPRD yang tidak mendengar aspirasi dari rakyat dan lebih mengedepankan kepentian pribadinya sendiri tanpa menghiraukan nasib rakyat kecil. Hal ini dapat kita ketahui pada saat masyarakat melakukan demondtrasi di depan gedung DPRD atas aspirasinya, tidak ada satupun dari anggota DPRD yang bertanggung jawab dan berani menerangkan dan mengeluarkan pendapatnya di depan masyarakat atas ketidak adilan tersebut, bahkan mereka takut.
Seharusnya jika sebagai anggota DPRD harus transparan dalam segala hal yang berhubungan dengan administrasi kepada masyarakat yaitu sesuai dengan pasal 22 (UU No 32 Tahun 2004) mengenai tanggung jawab pemerintah daerah. Untuk itu masyarakat sebagai pemantau kinerja pemerintah daerah yang mempunyai hak dan kewajiban harus cerdik dalam menyingkapi segala aturan atau keputusan dari pemerintah agar tidak terjadi penindasan pada rakyat atas kesewenang-wenangan pemerintah.

2. Usaha masyarakat agar dapat memantau gerak langkah kepala daerah dan unsur pelaksananya, terutama untuk memberikan kinerja yang lebih baik dan menghindari kesewenag-wenangan pemerintah dalam kinerjanya maka masyarakat melalui anggota dewan sebagai legislator harus lebih memperkuat hubungan dan harus transparan. Sehingga antara anggota DPRD dan masyarakat terjalin adanya kepercayaan diantara keduanya. Oleh karena itu fungsi dari DPRD akan benar-benar nyata yaitu sebagai perwakilan rakyat yang memang benar-benar mengedepankan kepentingan rakyat bukan mempentingkan pribadi dan politik.

Hal tersebut dapat dilaksanakan melalui cara sebagai berikut:
a. Meningkatkan kemampuan legal drafting,
Fungsi legislasi dijalankan DPRD dalam bentuk pembuatan kebijakan bersama-sama dengan kepala daerah, dalam bentuk peraturan daerah atau rencana strategis lainnya. Sebagai unsur pemerintahan daerah, DPRD tidak hanya membuat peraturan daerah bersama-sama dengan eksekutif akan tetapi juga mengawasi pelaksanaannya. Untuk menjaga adanya kemitraan yang seimbang, maka anggota dewan perlu memahami dan menguasai kemampuan legal drafting. Hal ini penting karena pada umumnya di pihak eksekutif kemampuan seperti ini telah terorganisasi dan terbina dengan baik dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan dari waktu ke waktu.
b. Menyiapkan backing staff dan penguasaan public finance,
Fungsi budgeting merupakan fungsi DPRD yang berkaitan dengan penetapan dan pengawasan penggunaan keuangan daerah. Dalam pelaksanaan fungsi ini, DPRD perlu memikirkan adanya backing staff (staf ahli) dan mengembangkan pengetahuan serta keterampilan public finance. Backing staff ini memiliki arti penting sebagai penyuplai informasi yang akurat yang sangat dibutuhkan anggota dewan dalam merumuskan kebijakan bersama-sama kepala daerah, sedangkan pemahaman public finance perlu terus dikembangkan mengikuti penerapan sistem keuangan pemerintah yang terus berubah.
Fungsi budgeting ini merupakan fungsi yang sensitif dan disinilah biasanya sumber terjadinya perkeliruan dan penyalahgunaan keuangan daerah yang melibatkan kedua unsur pemerintahan daerah tersebut. Kinerja DPRD sangat diharapkan disini dan bersifat strategis karena memiliki hubungan yang signifikan dengan usaha menciptakan clean governance.
c. Mengembangkan prosedur dan teknik-teknik pengawasan (kontrol).
Pengawasan yang dilakukan DPRD adalah pengawasan politik bukan pengawasan teknis. Untuk itu DPRD dilengkapi dengan beberapa hak, antara lain hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat. Dengan hak interpelasi maka DPRD dapat meminta keterangan dari kepala daerah tentang kebijakan yang meresahkan dan berdampak luas pada kehidupan masyarakat. Hak angket dilakukan untuk menyelidiki kebijakan tertentu dari kepala daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat dan diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Sedangkan hak menyatakan pendapat fungsinya berbeda dengan mosi tidak percaya, karena tidak dapat menjatuhkan kepala daerah, tetapi hanya berupa pengusulan pemberhentian kepala daerah kepada presiden. Bisa jadi kepala daerah yang bermasalah di tingkat lokal, akan tetapi karena kemampuannya melobi pemerintah di jakarta, yang bersangkutan dapat terus bertahan. Dalam hal seperti ini maka nampak sistem sentralistis kembali berperan.
Fungsi pengawasan DPRD perlu terus dikembangkan baik model maupun tekniknya, karena dengan keberhasilan fungsi ini akan memberikan kredibilitas yang tinggi kepada DPRD. Pengawasan akan masuk pada ranah administratif, seperti mengawasi projek-projek pembangunan atau pengawasan terhadap daftar anggaran satuan kerja (DASK) yang merupakan kompetensi Bawasda, atau paling tidak DPRD memiliki akses kepada hasil pengawasan Bawasda.
Jadi dapat disimpulkan bahwa upaya-upaya penguatan fungsi legislatif tersebut dapat dilaksanakan dengan konsisten dan terprogram, sehingga dapat diharapkan adanya peningkatan performance DPRD yang memang membela kepentingan masyarakat. Untuk selanjutnya hal ini merupakan tuntutan, yaitu mengingat Undang-undang No. 32 tahun 2004 menempatkan DPRD dan kepala daerah sebagai dua unsur pemerintahan daerah yang memiliki hubungan kemitraan yang menuntut adanya kesejajaran dalam kualitas kerja demi masyarakat yang sejahtera.

























PEALKSANAAN FUNGSI PEMERINTAH DAERAH SEBAGAI PENGAWAS TINDAKAN MASYARAKAT DAN PEMERINTAH DAERAH


Tugas terstruktur 1
Mata Kuliah Hukum Administrasi Daerah
Dosen: Dr. Sudarsono, S.H.,M.S



Oleh:
AWAM WIWOAJI
NIM: 0810110094

Contoh Surat Gugatan PTUN

SURAT GUGATAN

Hal : Surat Gugatan PTUN
Tentang Penggusuran Komplek Perum Mangundikaran
SK nomor. 0102/2010/08
Kepada : Yth. Ketua PTUN Surabaya
Jln. Perak Selatan 1, Surabaya



Yang bertanda tangan dibawah ini, saya :

Nama : Suwarno

Alamat : Jln. Komplek Perum Mangundikaran Blok 3 No.13, Nganjuk

TTL : Nganjuk, 12 juni 1970

Kewarganegaraan : Indonesia

Pekerjaan : Buruh Pabrik Rokok

Untuk selanjutnya disebut sebagai :

------------------------------------------PENGGUGAT-------------------------------------------

Perkenakanlah dengan ini saya mengajukan gugatan

Kepada : Drs. H. Taufiqurrahman

Jabatan : Bupati Nganjuk

Alamat : Jln. Jaksa Agung Suprapto No.1 Nganjuk

NIK : 001

Untuk selanjutnya disebut sebagai :

-------------------------------------------TERGUGAT--------------------------------------------



Gugatan ini diajukan atas dasar SK Tergugat No. 0102/2010/08 tentang Penggusuran Komplek Perum Mangundikaran tertanggal 13 juni 2008.

Adapun yang mendasari gugatan ini, adalah sebagai berikut :
1. Bahwa pada tanggal 13 juni 2008 tergugat telah mengeluarkan SK yang berisi tentang Penggusuran Komplek Perum Mangundikaran yang akan dipindah di kawasan baru yang terletak di Sukomoro.
2. Bahwa terhadap SK tergugat No. 0102/2003/08 tertanggal 13 juni 2008 menyebabkan penggugat merasa sangat keberatan atas keluarnya SK Tergugat karena penggugat merasa kawasan yang akan ditempati dinilai kurang srategis.
3. Banyak para buruh pabrik rokok tidak setuju atas penggusuran kawasan yang lama karena kawasan yang lama dinilai strategis dan mudah dijangkau para buruh pabrik rokok.
4. Fasilitas yang disediakan di kawasan Sukomoro kurang memadai.
5. Biaya ganti rugi tidak sepadan dengan harga rumah yang berada dikawasan baru.

Atas dasar alasan-alasan tersebut diatas maka dengan ini Penggugat mohon kepada ketua Pengadilan Tata Usaha Negara supaya memutus dan mengeluarkan putusan yang berisi tentang :
1. Menyatakan SK Nomor 0102/2003/08 tentang Penggusuran Komlek Perum Mangundikaran tertanggal 13 juni 2008 dinyatakan batal dan tidak sah.
2. Memerintahkan kepada tergugat untukmencabut SK Nomor 0102/2003/08 tentang Penggusuran Komplek Perum Mangundikaran tertanggal 13 juni 2008.
3. Menyediakan tempat yang dekat dengan perusahaan serta strategis.

Demikian surat gugatan saya. Atas diterimanya gugatan ini, terima kasih

tukar menukar

TUKAR MENUKAR

Tukar menukar adalah suatu perjanjian dengan mana kedua belah pihak mengikatkan dirinya untuk saling memberikan suatu barang secarabertimbal-balik sebagai gantinya suatu baranglain. Demikianlah definisi yang diberikan oleh pasal 1541 B.W. dalam duania perdagangan perjanjian ini juga dikenal dengan nama “barter”.

Sebagaimana dapat dilihat dari rumusan tersebut diatas, perjanjian tukar-menukar ini adalah juga suatu perjanjian konsensual, dalam arti bahwa ia sudah jadi dan mengikat pada detik tercapainya sepakat mengenai barang-barang yang menjadi obyek dari perjanjiannya.

Demikian pula dapat dilihat bahwa ia adalah suatu perjanjia “obligatoir” saja seperti jual-beli, dalam arti bahwa ia belum memindahkan hek milik tetapi baru pada taraf memberikan hak dan kewajiban. Masing-masing pihak mendapat hak untuk menuntut diserahkannya hak milik atas barang yang menjadi obyek perjanjian. Yang memindahkan hak milik atasa masing-masing barang adalah perbuatan (perbuatan-hukum) yang dinamakan “levering” atau penyerahan hak milik secara yuridis. B.W. mengenal tiga macam barang – ada tiga macam levering, yaitu levering mengenai barang bergerak, barang tak bergerak, dan piutang atas nama.

Segala apa yang dapat dijual, dapat pula menjadi obyek perjanjian tukar- menukar.

Kalau jual-beli adalah mengenai barang lawan uang, maka tukar-menukar ini adalah suatu transaksi mengenai barang lawan barang. Kalau dalam suatu masyarakat yang belum mengenal uang, tukar-menukar itu merupakan transaksi utama, maka dalam masyarakat yang sudah menegenal uang sebagai sarana dan alat pembayaran, ia sudah jarang dilakukan. Namun dalam perdagangan internasional ia masih banyak juga dilakukan, seperti juga dalam negeri pada waktu nilai alat pembayaran mengalami kegoncangan besar.

Untuk dapat melakukan perjanjian tukar-menukar, masin-masing pihak harus pemilik dari barang yang dia janjikan untuk serahkan dalam tukar-menukar itu. Adapun syarat bahwa masing-masing harus pemilik itu, baru berlaku pada saat pihak yang bersangkutan menyerahkan barangnya atau tepatnya menyerahkan hak milik atas barangnya.

Juga mengenai barang bergerak disini berlaku ketentuan pasal 1977 (1) B.W. beserta penghalusan hukumnya.

Begitu pula kewajiban untuk menanggung (“vrijwaring”,”warranty”) akan kenikmatan tenteram dan terhadap cacad-cacad tersembunyi (“verborgen gebreken”,”hidden defects”) berlaku bagi seorang yang telah memberikan barangnya dalam tukar-menukar. Adanya kealpaan dalam menunaikan kewajiban-kewajiban tersebut merupakan wanprestasi (“breach of contarct”) yang merupakan alasan untuk menuntut ganti-rugi atau pembatalan perjanjian.
Semua itu tersimpul dalam ketentuan yang secara singkat menetapkan bahwa segala peraturan-peraturan tentang perjanjian jual-beli juga berlaku terhadap perjanjian tukar-menukar (pasal 1546).

Jika pihak yang satu telah menerima barang yang ditukarkan kepadanya, dan kemudian ia mebuktikan bahwa pihak yang lain bukan pemilik barang tersebut, maka tak dapatlah ia dipaksa menyerahkan barang yang telah ia janjikan dari pihaknya sendiri, melainkan hanya untuk mengembalikan barang yang telah diterimanya itu. Demikianlah diteteapkan oleh pasal 1543.

Siapa yang karena suatu penghukuman untuk menyerahkan barangnya kepada seorang lain, telah terpaksa melepaskan barang yang telah diterimanya dalam tukar-menukar, dapat memilih apakah ia akan menuntut ganti-rugi dari pihak lawannya ataukah ia akan menutut pengembalian barang yang telah ia berikan (pasal 1544). Ketentuan ini merupakan perwujudan dari kewajiban masing-masing pihak untuk menjamin kenikmatan tenteram atas barang yang telah diserahkannya dalam tukar menukar. Namun dengan sendirinya penuntutan pengembalian barang yang telah diserahkan kepada pihak lawan, hanya dapat dilaksanakan selama barang itu masih berada ditangannya (dalam miliknya) pihak tersebut, sebab dapat juga terjadi pihak tersebut sudah menjualnya kepada orang lain, dalam hal demikian tinggallah tuntutan ganti-rugi yang dapat dilancarkan.

Persoalan risiko dalam perjanjian tukar-menukar diatur dalam pasal 1545 yang berbunyi:
“Jika suatu barang tertentu yang telah dijanjikan untuk ditukar, musnah diluar kesalahan pemiliknya, maka persetujuan dianggap sebagai gugur dan siapa yang dari pihaknya telah memenuhi persetujuan, dapat menuntut kembali barang yang ia telah berikan dalam tukar-menukar”.

Peraturan tentang risiko yang diberikan oleh pasal 1545 itu sudah tepat sekali. Risiko itu memang seadilnya harus dipikulkan kepada pundak masing-masing pemilik barang.

Kalau seorang pemilik sepeda motor mengadakan perjanjian tukar-menukar dengan seorang pemilik kuda, kemudian ia mati sebelum diserahkan karena suatu kejadian tak disengaja, maka sudah adil kalau ia menerima kembali sepeda motor miliknya. Kematian kuda harus dipikul oleh pemiliknya sendiri dan tidak boleh ditimpakan kepada pemilik sepeda motor.

Peraturan tentang risiko dalam perjanjian tukar-menukar ini sudah tepat sekali untuk suatu perjanjian yang bertimbal-balik karena dalam perjanjian yang demikian itu seorang menjanjikan prestasi demi untuk mendapatkan suatu kontra-prestasi. Oleh karena itu maka peraturan tentang risiko dalam perjanjian tukar-menukar ini sebaiknya dipakai sebagai pedoman dalam perjanjian bertimbal-balik lainnya yang timbul dalam praktek (kebiasaan) dan karenanya tidak ada peraturannya yang tertulis, misalnya perjanjian sew-beli.