LATAR BELAKANG
Pemerintah daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.
Pemerintah Daerah memepunyai beberapa fungsi yaitu:
a. Regulation function (mengatur Pemerintah Daerah dan masyarakat)
Menurut David lezer interpedence and international government, jika pemerintah daerah ingin merancang ke depan ada 3 mode yaitu:
(1) Regulation International mode:
Untuk memajukan daerah harus mencari informasi dari daerah lain agar tidak mengulangi kesalahan.
(2) Regulation koordinator mode
Yaitu untuk berkoordinasi atau bekerjasama dengan daerah lain
(3) Regulation kompetitif mode
Yaitu harus dapat bersaing dengan daerah lain yaitu harus dapat mempunyai fasilitas yang memperlancar persaingan.
b. Service fanction (Melayani Masyarakat)
Salah satu tolok ukur service yang baik yaitu pelayanan (service) itu dapat diukur atau harus sesuai dengan prosedur (aturan).
c. Protection function (Melindungi Masyarakat)
Melindungi di sini dalam arti yaitu melindung dari pengaruh atau pergolakan politik, melindungi moral dan spiritual masyarakat dengan siraman rohani dan juga melalui seminar atau pemberitahuan yang lain.
d. Development function (Pembangunan disegala bidang)
Yaitu di sini pemerintah daerah sebagai pelopor dari pembangunan di segala bidang baik pembangunan moral masyarakat maupun pembangunan gedung (fisik).
e. Intern control (mengawasi aktivitas pemerintah daerah dan masyarakat)
Yaitu dilihat dari lembaga yang mengontrol dan masyarakat yang dikontrol dapat dibagi sebagai berikut:
(1) Dari segi tempatnya:
Intern control: yaitu mengatur/mengawasi ada dalam suatu ruangan dengan dikontrol. Missal: DPRD mengawasi pemerintah daerah melalui PERDA yang meminta persetujuan DPRD.
Ekstern control: yaitu mengatur/mengawasi tidak dalam satu ruangan atau berada dalam suatu tempat. Missal: Pemerintah daerah mengatur masyarakatnya, pengadilan mengatur masyarakatnya dll.
(2) Dari segi waktunya:
Represif: yaitu mengontrol dengan melakukan tindakan (a pos teory control).
Prefenti: yaitu mengontrol dengan emlakukan pencegahan (a priory control)
Dari fungsi pemerintahan daerah tersebut dalam pelaksanaanya tentunya mempunyai hubungan sangat erat dimana antara yang satu dengan yang lainya saling melengkapi. Fuangsi tersebut tidak dapat berjalan tanpa adanyaa kewenangan, Sedangkan kewenangan tersebut diatur dalam UU.
Dalam fungsi pemerintah daerah sebagai Pengawas atau pengontrol yaitu sesuai dengan aturan yang mengaturnya yaitu UU No 32 Tahun 2004. Misalakan pasal 1 (5) UU No 32 Tahun 2004 yaitu, “Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan”. Pasal 1 (6) “Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia”.
Pasal 21 Dalam menyelenggarakan otonomi, daerah mempunyai hak:
a. mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya;
b. memilih pimpinan daerah;
c. mengelola aparatur daerah;
d. mengelola kekayaan daerah;
e. memungut pajak daerah dan retribusi daerah;
f. mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang berada di daerah
g. mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah; dan
h. mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam Peraturan perundangundangan
Pasal 22
Dalam menyelenggarakan otonomi, daerah mempunyai kewajiban:
a. melindungi masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan dan kerukunannasional, serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. meningkatkan kualitas kehidupan, masyarakat;
c. mengembangkan kehidupan demokrasi;
d. mewujudkan keadilan dan pemerataan;
e. meningkatkan pelayanan dasar pendidikan;
f. menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan;
g. menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak;
h. mengembangkan sistem jaminan sosial;
i. menyusun perencanaan dan tata ruang daerah;
j. mengembangkan sumber daya produktif di daerah;
k. melestarikan lingkungan hidup;
l. mengelola administrasi kependudukan;
m. melestarikan nilai sosial budaya;
n. membentuk dan menerapkan peraturan perundang-undangan sesuai dengan kewenangannya; dan
o. kewajiban lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Pasal 23
(1) Hak dan kewajiban daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 22 diwujudkan dalam bentuk rencana kerja pemerintahan daerah dan dijabarkan dalam bentuk pendapatan, belanja,. dan pembiayaan daerah yang dikelola dalam sistem pengelolaan keuangan daerah.
(2) Pengelolaan keuangan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara efisien, efektif, transparan, akuntabel, tertib, adil, patut, dan taat pada peraturan perundang-undangan.
Dari keterangan diatas merupakan sebagian aturan atau UU yang mengatur tentang Pemerintah Daerah dan masih banyak lagi aturan (PERDA) yang memngatur tentang pemerintah daerah. Aturan daerah tersebut mempunyai perbedaan disetiap daerahnya masing-masing. Pengaturan tersebuat biasanya mengatur tentang anggaran, alokasi tempat dan wilayah, kesehatan, pendidikan dan lain sebagainya sesuai dengan topografi dan keadaan wilayah masing-masing daerah. Walaupun Peraturan daerah ini mempunyai hirarki yang paling bawah dalam UU No 10 Tahun 2004 (P3) tapi harus tetap dilaksanakan dan tidak boleh bertentangan dengan peraturan Perundang-undangan yang berada di atasnya. Peraturan daerah ini merupan peraturan pelaksana dari peraturan perundang-undangan yang berada di atasnya tersebut.
RUMUSAN MASALAH
1) Apakah sudah efektif kinerja Pemerintah daerah sebagai penerapan “control function” bagi masyarakat maupun bagi pemerintah daerah sendiri?
2) Bagaimana Usaha Masyarakat untuk menanggulangi apabila adanya penyalahgunaan kewenangan Pemerintah Daerah dalam menerapkan “Control fuction” terhadap Masyarakat kecil?
PEMBAHASAN
1. Tidak mudah untuk menjawab hal tersebut karena kita masih harus melihat praktik di lapangan aktivitas-aktivitas yang merupakan representasi adanya perubahan tersebut.. Mengenai kinerja dan karier kepala daerah, belum ada kejelasan. Akan tetapi hubungan yang terjadi antara DPRD dengan kepala daerah alam pasal 19 ayat 2 undang-undang ini mengatakan bahwa penyelenggara pemerintahan daerah adalah pemerintah daerah dan DPRD, kemudian pada pasal 40 ditegaskan bahwa DPRD berkedudukan sebagai unsur pemerintahan daerah, yang bersama-sama dengan kepala daerah membentuk dan membahas Perda dan APBD (pasal 42 ayat 1 huruf a.,b.) Melihat konteks seperti ini, maka pola hubungan yang dikembangkan adalah kemitraan atau partnership. Dalam pola hubungan seperti ini, DPRD tidak dapat menjatuhkan kepala daerah, dan sebaliknya kepala daerah tidak memiliki akses untuk membubarkan DPRD.
Hubungan kemitraan pada realisasinya tidak hanya didasarkan pada peraturan-peraturan perundangan semata akan tetapi juga mengacu pada nilai dan budaya yang berkembang dalam masyarakat lokal, sehinga dapat dijalin hubungan yang harmonis, saling menghargai, menghormati dan transparans tanpa harus mengorbankan sikap kritis dan sensitif dari DPRD. Pengalaman yang lalu dapat diambil sebagai pelajaran, hubungan kemitraan yang kebablasan, khususnya dalam hal penyusunan APBD yang terkesan mengedepankan kepentingan pribadi atau kelompok harus dihindarkan. Ada harapan dengan Undang-undang 32 tahun 2004 dikembangkan sikap kemitraan dengan dikawal oleh penegakkan hukum terhadap praktik-praktik KKN di daerah.
Penjabaran dari hubungan yang harmonis harus ditempatkan pada relnya masing-masing. Khusus untuk DPRD, undang-undang memberikan tiga fungsi pokok yaitu : Fungsi Legislasi, anggaran dan (kontrol) pengawasan (pasal 41). Sedangkan kepala daerah memiliki tugas dan wewenang memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD (pasal 25, huruf a).
Kepala daerah dalam kedudukannya sebagai kepala eksekutif, selain menguasai APBD juga dilengkapi perangkat yang cukup memadai, baik berupa biro (di provinsi), dinas-dinas daerah (di Kota/kabupaten) maupun lembaga teknis yang kesemuanya merupakan unsur pelaksana. Karena tugasnya yang bersifat administratif dan rutin. Persoalan muncul ketika DPRD sebagai lembaga politik menghadapi para birokrat daerah ini, karena masih ada anggota DPRD yang kurang memiliki pengetahuan dan pemahaman yang memadai, selain itu seringkali kurang diback up data atau informasi yang akurat. Disamping itu, berdasarkan penelitian beberapa lembaga, antara lain LIPI dan LAN, dalam era reformasi ini, pada umumnya pelaksanaan fungsi DPRD Kabupaten/Kota masih mempunyai kelemahan-kelemahan antara lain sebagai berikut :
Fungsi legislasi :
1) sebagian besar inisiatif Peraturan Daerah (Perda) datang dari Eksekutif.
2) kualitas Perda masih belum optimal, karena kurang mempertimbangkan dampak ekonomis, sosial dan politis secara mendalam.
3) kurangnya pemahaman terhadap permasalahan daerah.
Fungsi anggaran :
1) belum memahami sepenuhnya sistem anggaran kinerja.
2) belum cukup menggali aspirasi masyarakat dalam proses perencanaan pembangunan partisipatif.
3) kurangnya pemahaman terhadap potensi daerah untuk pengembangan ekonomi lokal.
Fungsi (kontrol) pengawasan :
1) belum jelasnya kriteria untuk mengevaluasi kinerja Eksekutif, karena Daerah belum sepenuhnya menerapkan anggaran kinerja dengan indikator keberhasilan yang jelas.
2) hal tersebut mengakibatkan penilaian yang subjektif.
3) terkadang pengawasan berlebihan dan/atau KKN dengan Eksekutif.
Jadi dapat disimpulkan bahwa dalam prinsipnya kinerja Pemerintah Daerah baik pemerintah daerah (eksekutif) maupun DPRD (legislatif) belum maksimal yaitu dapat dilihat dari banyaknya praktek KKN di daerah-daerah baik dalam perekrutan PNS maupun dalam hal lain di daerah kota maupun provinsi. Selain itu masih banyak dari anggota DPRD yang tidak mendengar aspirasi dari rakyat dan lebih mengedepankan kepentian pribadinya sendiri tanpa menghiraukan nasib rakyat kecil. Hal ini dapat kita ketahui pada saat masyarakat melakukan demondtrasi di depan gedung DPRD atas aspirasinya, tidak ada satupun dari anggota DPRD yang bertanggung jawab dan berani menerangkan dan mengeluarkan pendapatnya di depan masyarakat atas ketidak adilan tersebut, bahkan mereka takut.
Seharusnya jika sebagai anggota DPRD harus transparan dalam segala hal yang berhubungan dengan administrasi kepada masyarakat yaitu sesuai dengan pasal 22 (UU No 32 Tahun 2004) mengenai tanggung jawab pemerintah daerah. Untuk itu masyarakat sebagai pemantau kinerja pemerintah daerah yang mempunyai hak dan kewajiban harus cerdik dalam menyingkapi segala aturan atau keputusan dari pemerintah agar tidak terjadi penindasan pada rakyat atas kesewenang-wenangan pemerintah.
2. Usaha masyarakat agar dapat memantau gerak langkah kepala daerah dan unsur pelaksananya, terutama untuk memberikan kinerja yang lebih baik dan menghindari kesewenag-wenangan pemerintah dalam kinerjanya maka masyarakat melalui anggota dewan sebagai legislator harus lebih memperkuat hubungan dan harus transparan. Sehingga antara anggota DPRD dan masyarakat terjalin adanya kepercayaan diantara keduanya. Oleh karena itu fungsi dari DPRD akan benar-benar nyata yaitu sebagai perwakilan rakyat yang memang benar-benar mengedepankan kepentingan rakyat bukan mempentingkan pribadi dan politik.
Hal tersebut dapat dilaksanakan melalui cara sebagai berikut:
a. Meningkatkan kemampuan legal drafting,
Fungsi legislasi dijalankan DPRD dalam bentuk pembuatan kebijakan bersama-sama dengan kepala daerah, dalam bentuk peraturan daerah atau rencana strategis lainnya. Sebagai unsur pemerintahan daerah, DPRD tidak hanya membuat peraturan daerah bersama-sama dengan eksekutif akan tetapi juga mengawasi pelaksanaannya. Untuk menjaga adanya kemitraan yang seimbang, maka anggota dewan perlu memahami dan menguasai kemampuan legal drafting. Hal ini penting karena pada umumnya di pihak eksekutif kemampuan seperti ini telah terorganisasi dan terbina dengan baik dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan dari waktu ke waktu.
b. Menyiapkan backing staff dan penguasaan public finance,
Fungsi budgeting merupakan fungsi DPRD yang berkaitan dengan penetapan dan pengawasan penggunaan keuangan daerah. Dalam pelaksanaan fungsi ini, DPRD perlu memikirkan adanya backing staff (staf ahli) dan mengembangkan pengetahuan serta keterampilan public finance. Backing staff ini memiliki arti penting sebagai penyuplai informasi yang akurat yang sangat dibutuhkan anggota dewan dalam merumuskan kebijakan bersama-sama kepala daerah, sedangkan pemahaman public finance perlu terus dikembangkan mengikuti penerapan sistem keuangan pemerintah yang terus berubah.
Fungsi budgeting ini merupakan fungsi yang sensitif dan disinilah biasanya sumber terjadinya perkeliruan dan penyalahgunaan keuangan daerah yang melibatkan kedua unsur pemerintahan daerah tersebut. Kinerja DPRD sangat diharapkan disini dan bersifat strategis karena memiliki hubungan yang signifikan dengan usaha menciptakan clean governance.
c. Mengembangkan prosedur dan teknik-teknik pengawasan (kontrol).
Pengawasan yang dilakukan DPRD adalah pengawasan politik bukan pengawasan teknis. Untuk itu DPRD dilengkapi dengan beberapa hak, antara lain hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat. Dengan hak interpelasi maka DPRD dapat meminta keterangan dari kepala daerah tentang kebijakan yang meresahkan dan berdampak luas pada kehidupan masyarakat. Hak angket dilakukan untuk menyelidiki kebijakan tertentu dari kepala daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat dan diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Sedangkan hak menyatakan pendapat fungsinya berbeda dengan mosi tidak percaya, karena tidak dapat menjatuhkan kepala daerah, tetapi hanya berupa pengusulan pemberhentian kepala daerah kepada presiden. Bisa jadi kepala daerah yang bermasalah di tingkat lokal, akan tetapi karena kemampuannya melobi pemerintah di jakarta, yang bersangkutan dapat terus bertahan. Dalam hal seperti ini maka nampak sistem sentralistis kembali berperan.
Fungsi pengawasan DPRD perlu terus dikembangkan baik model maupun tekniknya, karena dengan keberhasilan fungsi ini akan memberikan kredibilitas yang tinggi kepada DPRD. Pengawasan akan masuk pada ranah administratif, seperti mengawasi projek-projek pembangunan atau pengawasan terhadap daftar anggaran satuan kerja (DASK) yang merupakan kompetensi Bawasda, atau paling tidak DPRD memiliki akses kepada hasil pengawasan Bawasda.
Jadi dapat disimpulkan bahwa upaya-upaya penguatan fungsi legislatif tersebut dapat dilaksanakan dengan konsisten dan terprogram, sehingga dapat diharapkan adanya peningkatan performance DPRD yang memang membela kepentingan masyarakat. Untuk selanjutnya hal ini merupakan tuntutan, yaitu mengingat Undang-undang No. 32 tahun 2004 menempatkan DPRD dan kepala daerah sebagai dua unsur pemerintahan daerah yang memiliki hubungan kemitraan yang menuntut adanya kesejajaran dalam kualitas kerja demi masyarakat yang sejahtera.
PEALKSANAAN FUNGSI PEMERINTAH DAERAH SEBAGAI PENGAWAS TINDAKAN MASYARAKAT DAN PEMERINTAH DAERAH
Tugas terstruktur 1
Mata Kuliah Hukum Administrasi Daerah
Dosen: Dr. Sudarsono, S.H.,M.S
Oleh:
AWAM WIWOAJI
NIM: 0810110094

Tidak ada komentar:
Posting Komentar