TUKAR MENUKAR
Tukar menukar adalah suatu perjanjian dengan mana kedua belah pihak mengikatkan dirinya untuk saling memberikan suatu barang secarabertimbal-balik sebagai gantinya suatu baranglain. Demikianlah definisi yang diberikan oleh pasal 1541 B.W. dalam duania perdagangan perjanjian ini juga dikenal dengan nama “barter”.
Sebagaimana dapat dilihat dari rumusan tersebut diatas, perjanjian tukar-menukar ini adalah juga suatu perjanjian konsensual, dalam arti bahwa ia sudah jadi dan mengikat pada detik tercapainya sepakat mengenai barang-barang yang menjadi obyek dari perjanjiannya.
Demikian pula dapat dilihat bahwa ia adalah suatu perjanjia “obligatoir” saja seperti jual-beli, dalam arti bahwa ia belum memindahkan hek milik tetapi baru pada taraf memberikan hak dan kewajiban. Masing-masing pihak mendapat hak untuk menuntut diserahkannya hak milik atas barang yang menjadi obyek perjanjian. Yang memindahkan hak milik atasa masing-masing barang adalah perbuatan (perbuatan-hukum) yang dinamakan “levering” atau penyerahan hak milik secara yuridis. B.W. mengenal tiga macam barang – ada tiga macam levering, yaitu levering mengenai barang bergerak, barang tak bergerak, dan piutang atas nama.
Segala apa yang dapat dijual, dapat pula menjadi obyek perjanjian tukar- menukar.
Kalau jual-beli adalah mengenai barang lawan uang, maka tukar-menukar ini adalah suatu transaksi mengenai barang lawan barang. Kalau dalam suatu masyarakat yang belum mengenal uang, tukar-menukar itu merupakan transaksi utama, maka dalam masyarakat yang sudah menegenal uang sebagai sarana dan alat pembayaran, ia sudah jarang dilakukan. Namun dalam perdagangan internasional ia masih banyak juga dilakukan, seperti juga dalam negeri pada waktu nilai alat pembayaran mengalami kegoncangan besar.
Untuk dapat melakukan perjanjian tukar-menukar, masin-masing pihak harus pemilik dari barang yang dia janjikan untuk serahkan dalam tukar-menukar itu. Adapun syarat bahwa masing-masing harus pemilik itu, baru berlaku pada saat pihak yang bersangkutan menyerahkan barangnya atau tepatnya menyerahkan hak milik atas barangnya.
Juga mengenai barang bergerak disini berlaku ketentuan pasal 1977 (1) B.W. beserta penghalusan hukumnya.
Begitu pula kewajiban untuk menanggung (“vrijwaring”,”warranty”) akan kenikmatan tenteram dan terhadap cacad-cacad tersembunyi (“verborgen gebreken”,”hidden defects”) berlaku bagi seorang yang telah memberikan barangnya dalam tukar-menukar. Adanya kealpaan dalam menunaikan kewajiban-kewajiban tersebut merupakan wanprestasi (“breach of contarct”) yang merupakan alasan untuk menuntut ganti-rugi atau pembatalan perjanjian.
Semua itu tersimpul dalam ketentuan yang secara singkat menetapkan bahwa segala peraturan-peraturan tentang perjanjian jual-beli juga berlaku terhadap perjanjian tukar-menukar (pasal 1546).
Jika pihak yang satu telah menerima barang yang ditukarkan kepadanya, dan kemudian ia mebuktikan bahwa pihak yang lain bukan pemilik barang tersebut, maka tak dapatlah ia dipaksa menyerahkan barang yang telah ia janjikan dari pihaknya sendiri, melainkan hanya untuk mengembalikan barang yang telah diterimanya itu. Demikianlah diteteapkan oleh pasal 1543.
Siapa yang karena suatu penghukuman untuk menyerahkan barangnya kepada seorang lain, telah terpaksa melepaskan barang yang telah diterimanya dalam tukar-menukar, dapat memilih apakah ia akan menuntut ganti-rugi dari pihak lawannya ataukah ia akan menutut pengembalian barang yang telah ia berikan (pasal 1544). Ketentuan ini merupakan perwujudan dari kewajiban masing-masing pihak untuk menjamin kenikmatan tenteram atas barang yang telah diserahkannya dalam tukar menukar. Namun dengan sendirinya penuntutan pengembalian barang yang telah diserahkan kepada pihak lawan, hanya dapat dilaksanakan selama barang itu masih berada ditangannya (dalam miliknya) pihak tersebut, sebab dapat juga terjadi pihak tersebut sudah menjualnya kepada orang lain, dalam hal demikian tinggallah tuntutan ganti-rugi yang dapat dilancarkan.
Persoalan risiko dalam perjanjian tukar-menukar diatur dalam pasal 1545 yang berbunyi:
“Jika suatu barang tertentu yang telah dijanjikan untuk ditukar, musnah diluar kesalahan pemiliknya, maka persetujuan dianggap sebagai gugur dan siapa yang dari pihaknya telah memenuhi persetujuan, dapat menuntut kembali barang yang ia telah berikan dalam tukar-menukar”.
Peraturan tentang risiko yang diberikan oleh pasal 1545 itu sudah tepat sekali. Risiko itu memang seadilnya harus dipikulkan kepada pundak masing-masing pemilik barang.
Kalau seorang pemilik sepeda motor mengadakan perjanjian tukar-menukar dengan seorang pemilik kuda, kemudian ia mati sebelum diserahkan karena suatu kejadian tak disengaja, maka sudah adil kalau ia menerima kembali sepeda motor miliknya. Kematian kuda harus dipikul oleh pemiliknya sendiri dan tidak boleh ditimpakan kepada pemilik sepeda motor.
Peraturan tentang risiko dalam perjanjian tukar-menukar ini sudah tepat sekali untuk suatu perjanjian yang bertimbal-balik karena dalam perjanjian yang demikian itu seorang menjanjikan prestasi demi untuk mendapatkan suatu kontra-prestasi. Oleh karena itu maka peraturan tentang risiko dalam perjanjian tukar-menukar ini sebaiknya dipakai sebagai pedoman dalam perjanjian bertimbal-balik lainnya yang timbul dalam praktek (kebiasaan) dan karenanya tidak ada peraturannya yang tertulis, misalnya perjanjian sew-beli.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar